Penggunaan Klakson Telolet dan Modifikasi Lampu di Bus Perlu Ditertibkan
Jumat, 08 Maret 2024 – 19:52 WIB
"Karena, kalau sampai tekor dan salah ambil sumber listrik bisa menyebabkan unit terbakar, atau kejadian lain yang tidak diinginkan," tegas dia.
Thoyib meminta perlunya penerbitan peraturan mengenai modifikasi klakson dan lampu di kendaraan. (rdo/jpnn)
DCVI Bus Bodybuilder Advisor M. Thoyib menyebut penggunaan klakson telolet dan modifikasi lampu pada bus berpotensi mendatangkan bahaya.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet
- Ini Daftar Calon Kendaraan Terbaik 2023 Versi Forwot
- KNKT Sebut Penggunaan APAR di Mobil Baru Tak Penuhi Standar Keselamatan
- Dishub Kota Tangerang Melarang Penggunaan Klakson Telolet, Ini Alasannya
- Peringati HPN 2023, Wahana Gelar Layanan Service Gratis untuk wartawan
- Siap-Siap, DCVI Akan Meluncurkan 2 Bus Listrik ke Indonesia Tahun Ini