Penggunaan KTP di TPS Tunggu Putusan MK
Senin, 06 Juli 2009 – 14:50 WIB
JAKARTA- Desakan agar warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tetap bisa memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP, hampir terwujud.
Pihak KPU pada dasarnya tidak berkeberatan dengan usulan tersebut selama tidak melanggar konstitusi. Hanya saja, KPU masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan usai menerima kunjungan Capres-Cawapres Mega Prabowo dan JK-Wiranto, mengatakan pada dasarnya KPU setuju dengan usulan penggunaan KTP saat pencontrengan bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT hingga hari H pemilu. Hanya saja, kata dia, penerapannya terbentur dengan aturan UU Pasal 28 dan 111 (UU Pilpres No 42 Tahun 2008). "Pasal-pasal itulah yang menyulitkan kami (KPU)," kata Hafiz di Kantor KPU.
Untuk itu, kata Abdul Hafiz, KPU akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU Pilpres yang kabarnya akan diputuskan, Senin (6/7) sore ini. "Kami hanya berpatokan pada putusan MK. Jika usulan itu dikabulkan, maka tentu KPU akan menjalankan," ucapnya.
JAKARTA- Desakan agar warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tetap bisa memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP,
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini