Penggunaan KTP di TPS Tunggu Putusan MK

Penggunaan KTP di TPS Tunggu Putusan MK
Penggunaan KTP di TPS Tunggu Putusan MK
JAKARTA- Desakan agar warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tetap bisa memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP, hampir terwujud.

Pihak KPU pada dasarnya tidak berkeberatan dengan usulan tersebut selama tidak melanggar konstitusi. Hanya saja, KPU masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan usai menerima kunjungan Capres-Cawapres Mega Prabowo dan JK-Wiranto, mengatakan pada dasarnya KPU setuju dengan usulan penggunaan KTP saat pencontrengan bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT hingga hari H pemilu. Hanya saja, kata dia, penerapannya terbentur dengan aturan UU Pasal 28 dan 111 (UU Pilpres No 42 Tahun 2008). "Pasal-pasal itulah yang menyulitkan kami (KPU)," kata Hafiz di Kantor KPU.

Untuk itu, kata Abdul Hafiz, KPU akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU Pilpres yang kabarnya akan diputuskan, Senin (6/7) sore ini. "Kami hanya berpatokan pada putusan MK. Jika usulan itu dikabulkan, maka tentu KPU akan menjalankan," ucapnya.

JAKARTA- Desakan agar warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tetap bisa memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News