Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
Menurut hasil studi yang disampaikan oleh Unit Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan POLAR UI, penggunaan ABS dapat menekan risiko kecelakaan sepeda motor.
"Jika semua motor dilengkapi dengan ABS, sebanyak 8.000 orang per tahun bisa dihindarkan dari kecelakaan lalu lintas," kata Tjahjono.
Hasil penelitian menunjukkan pemasangan ABS berpotensi menurunkan angka kecelakaan hingga 24 persen, yang berarti dapat mencegah terjadinya satu dari empat kecelakaan sepeda motor di Tanah Air.
Negara tetangga Malaysia berencana mewajibkan pemasangan ABS pada sepeda motor baru dengan mesin di atas 150 cc yang dijual di wilayahnya mulai 1 Januari 2025 untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya.
ABS adalah sistem pengereman yang dirancang untuk menjaga keselamatan dengan mencegah kendaraan mengunci roda ketika pengemudi melakukan pengereman mendadak. (Antara/jpnn)
penggunaan teknologi rem anti-lock braking system (ABS) bisa dituangkan dalam peraturan menteri. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Pemkot Bandung Larang Sepeda Motor Ngebut di Flyover Ciroyom
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project