Penggunaan Rupiah dalam Kegiatan Internasional Resmi Berlaku, Ini Ketentuannya
Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.
“Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional,” ditegaskan di bagian akhir aturan.
Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh BI sejak 2001, yaitu:
1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;
2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;
3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank.
4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. (esy/jpnn)
Kebijakan penggunaan rupiah dalam kegiatan Internasional sudah resmi berlaku, berikut ketentuannya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Rupiah Hari Ini Makin Ambyar Terpengaruh IHK Amerika
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Sentimen Negatif Trump Bikin Rupiah Hari Ini Ambrol 62 Poin
- Efek Pemangkasan Suku Bunga The Fed, Rupiah Hari Ini Cerah
- Donald Trump Menang, Indonesia Perlu Waspadai Fluktuasi Pasar