Penggunaan Suket Kolektif di Pilkada 2018 Tak Berlaku
Sabtu, 24 Maret 2018 – 11:46 WIB
Pilkada serentak 2018 diikuti 171 daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Karena itu, KPU berharap bahwa suket pengganti e-KTP yang difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi, nantinya bisa benar- benar mewakili pemilih secara perorangan.
“Untuk hak memilih, diperlukan suket yang by name secara perorangan,” tandasnya. (kub/gob)
Dalam dua pilkada sebelumnya diketahui, penggunaan suket secara kolektif masih diperbolehkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin