Penggunaan Surat Suara Tertukar Dianggap Sah
Perolehan Suara jadi Hak Parpol
Kamis, 09 April 2009 – 18:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara. Melalui surat edaran KPU No 676/KPU/IV/2009 yang dikeluarkan tepat di hari pelaksanaan pemungutan suara, KPU memutuskan surat suara yang tertukar ke daerah lain namun sudah terlanjur digunakan tetap dianggap sah. Tidak hanya itu, KPU juga memutuskan untuk mengesahkan penggunaan surat suara yang telah diberi tanda khusus untuk mengganti surat suara yang tertukar guna mencukupi kekurangan surat suara di TPS. Hanya saja, lanjutnya, hal itu tetap harus diumumkan di TPS-TPS serta diberitahukan kepada saksi dan Panwaslu di lapangan serta dibuatkan berita acaranya dengan keputusan KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang besangkutan.
Anggota KPU Andi Nurpati di KPU, Kamis (9/4) mengatakan, surat suara yang tertukar ke daerah pemilihan lain, lantas terlanjur digunakan maka suaranya akan menjadi hak parpol. "Apabila surat suara tertukar antar dapil dan sudah terlanjur digunakan, surat suara tersebut dinyatakan sah dan dapat dihitung," ujar Andi menyebut point pertama SE KPU perihal penegasan hal-hal terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara. Adapaun point kedua SE tersebut adalah penghitungan surat suara tertukar yang sudah terlanjur digunakan dan dinyatakan sah, perolehan suaranya akan diberikan ke parpol yang bersangkutan.
Baca Juga:
Andi menjelaskan, keputusan KPU bahwa surat suara tertukar yang terlanjur tercoblos perolehan suaranya diberikan ke parpol didasarkan pada pertimbangan kecenderungan pemilih yang lebih memperhatikan partai sebelum memberi pilihan ke calon legislator. Andi menegaskan, kejadian itu banyak terjadi terjadi. "Selain itu tidak ada saksi maupun Panwaslu yang keberatan dengan ketentuan itu. Lagi pula Kejadian ini hanya ada di satu-dua tempat,” tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara. Melalui surat edaran
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret