Penggunaan Surat Suara Tertukar Dianggap Sah
Perolehan Suara jadi Hak Parpol
Kamis, 09 April 2009 – 18:58 WIB
Andi menambahkan, poin lain dalam SE KPU itu adalah dimungkinkannya pemungutan dan penghitungan suara lanjutan jika di sebagian daerah pemilihan ataupun seluruhnya terjadi gangguan seperti kerusuhan, bencana alam serta gangguan lainnya. Namun Andi menegaskan pula, sesuai SE tersebut maka pemungutan dan penghitungan suara lanjutan di TPS yang bersangkutan dilakukan selambat-lambatnya 13 April 2009.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, untuk surat suara yang diberi tanda khusus dengan jumlah maksimal 1000 surat suara. "Tetapi jika kebutuhan surat suara melebihi 1000 lembar, maka surat suara ditambah atau dicetak ulang sesuai kebutuhan dan aturan serta segera dilaporkan ke KPU untuk proses pencetakannya," lanjutnya.
Terkait surat suara tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai SE KPU terbaru itu menunjukkan kurang antisipatifnya KPU terkait adanya surat suara yang tertukar. Menurut anggota Bawaslu Agustiai Sitorus, KPU ternyata tidak mengindahkan rekomendasi tentang contigensy plan dari BAwaslu. "Ya beginilah jadinya," ujarnya.
Sedangkan anggota Bawaslu lainnya, Wahidah Syuaib, menilai keputusan KPU itu tidak akan mengatasi persoalan yang ada. "SE itu akan sia-sia," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara. Melalui surat edaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret