Penggunaan Uang Negara untuk RSBI Melawan Hukum
Senin, 14 Januari 2013 – 13:34 WIB
"Itu berarti telah memenuhi satu di antara empat unsur tindak pidana korupsi. Indikasi korupsi akan terpenuhi lagi jika ada kerugian negara dalam proses penggunaannya," jelas Hendri.
Baca Juga:
Sementara Milang Ishak, Orang tua murid pemohon judicial review pasal RSBI atau SBI yang telah dikabulkan MK mengatakan, pemaksaan penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan rintisan SBI juga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi yang menjadi semangat MK memutuskan permohonan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas.
"Dana APBN dan APBD itu seharusnya juga dinikmati oleh warga negara yang belajar di satuan pendidikan non RSBI/SBI," ujar Milang Ishak.
Karena itu, penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan sejak MK memutuskan RSBI/SBI ilegal dan menciderai prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah menghentikan penggunaan uang negara baik APBN maupun APBD untuk Sekolah Bertaraf Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian