Penggunaan UU TPPU Bisa Seret Tersangka Baru
Terkait Kasus Pencucian Uang dalam IPO Garuda
Senin, 13 Februari 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Penggunaan pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat M Nazaruddin, diyakini bakal menyeret tersangka lainnya. Sebab, pihak-pihak yang ikut menikmati aliran uang terkait pencucian uang untuk pembelian saham Garuda Indonesia itu bisa diseret ke meja hijau. Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, meski KPK menggunakan UU TPPU namun belum tentu semua pihak yang menikmati aliran uang dari hasil pencucian uang haram itu bisa dijerat KPK. "KPK itu hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara," ujar Johan.
Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Susanto menyatakan, ada keunggulan UU TPPU dibanding UU Pemberantasan Korupsi. "Perbedaan penting antara UU Tipikor dengan UU TPPU, kalau korupsi yang dijerat adalah pelakunya saja. Tetapi dengan menerapkan UU TPPU, maka mereka yang menikmati aliran dana hasil kejahatan itu akan terjerat juga, baik sebagai pelaku pasif maupun sebagai fasilitator," papar Agus melalui layanan pesan singkat (SMS), Senin (13/2).
Namun dalam kasus NAzaruddin itu Agus tak mau mendahului penyidik KPK. "Nanti akan terlihat terang berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikannya," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Penggunaan pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat M Nazaruddin, diyakini
BERITA TERKAIT
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Universal Basic Income, Bhima: Eksperimen Menarik Bojonegoro Klunting vs Makan Siang Gratis