Penggungat Sebut Ada 33 Ribu Pemilih Absen
Sidang Gugatan Pemilukada Kota Dumai
Senin, 21 Juni 2010 – 20:27 WIB
JAKARTA – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Zulkifli As-Sunaryo (Zuro) meminta dilakukan pemilihan ulang terhadap Kepala Daerah (Pemilu Kada) yang dilaksanakan di Kota Dumai. Pasangan ini menilai penetapan pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat (Kuat) sebagai peraih suara terbanyak, dianggap tidak konsitusional. "Atas kesalahan ini, banyak masyarakat yang tidak memilih, padahal mereka ada di DPT dan KTP. Kami sampaikan bahwa ada sekitar 33 ribu masyarakat yang tidak bisa memilih. Untuk itu, kami menilai bahwa Pemilukada ini tidak dilakukan secara demokratis,’’ terangnya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zuro, Dwi Putri Cahyawati SH MH dalam sidang gugatan yang diajukan pasangan Zuro yang keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/6). Agenda sidang mendengarkan materi permohonan penggugat. "Keberatan kami atas keputusan KPU Kota Dumai yang menetapkan pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat (Kuat) sebagai pemenang Pemilukada Kota Dumai lantaran ditemukan beberapa pelanggaran,’’ paparnya.
Baca Juga:
Gugatan yang dajukan di antaranya, mengenai Surat Edaran KPU Kota Dumai Nomor 270/KPU-DMI/2010/204 yang dinilai tidak disampaikan secara merata kepada petugas KPPS dan TPS, kurangnya sosialisasi KPUD tentang coblos tembus serta terjadinya perselisihan perhitungan rekapitulasi suara antara yang diputuskan KPU Dumai dengan tim Zuro.
Baca Juga:
JAKARTA – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Zulkifli As-Sunaryo (Zuro) meminta dilakukan pemilihan ulang terhadap Kepala Daerah
BERITA TERKAIT
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti