Penggungat Sebut Ada 33 Ribu Pemilih Absen

Sidang Gugatan Pemilukada Kota Dumai

Penggungat Sebut Ada 33 Ribu Pemilih Absen
Penggungat Sebut Ada 33 Ribu Pemilih Absen

Pada kesempatan itu,  kuasa hukum Zuro juga menyampaikan adanya indikasi money politic yang dilakukan salah satu pasangan calon di beberapa TPS. Pihaknya mengaku punya bukti yang kuat terkait dengan money politic tersebut. "" Jadi, kita bukan hanya sekedar meminta pembatalan hasil penghitungan suara, tetapi kita juga meminta agar MK menilai konstitusionalitas pelaksanakan Pemilukada di Kota Dumai, sehingga harus dilakukan pemilu ulang "" jelasnya.

Pada kesempatan itu, KPU Kota Dumai minta kepada majelis hakim agar memberikan waktu untuk memperbaiki jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon.  Alasannya, karena adanya beberapa perubahan materi tanggapan atas materi permohonan pemohon. Mereka menganggap perbaikan ini sebagai hal yang sangat prinsip sekali.

Oleh karena itu, Majlis Hakim menyetujui jawaban KPUD disampaikan pada agenda sidang berikutnya sekaligus mendengarkan keterangan dari masing-masing saksi yang akan dilanjutkan pada Rabu (23/6). "Kita sampaikan kepada pemohon dan termohon, saksi yang dihadirkan nanti agar dilampirkan identitasnya yang jelas serta keterangan apa yang dia berikan atas persoalan ini, sehingga bisa mempermudah proses persidangan dan selesai dalam jangka waktunya selama 14 hari,’’ ucap  Majlis Hakim, M Akil Mochtar sebelum menutup sidang. (yud/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PDIP Masih Ingin TNI Netral

JAKARTA – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Zulkifli As-Sunaryo (Zuro) meminta dilakukan pemilihan ulang terhadap Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News