Penggusuran dengan Imbalan Upeti
Sabtu, 17 Desember 2011 – 13:37 WIB
Karena itu, lanjut Edy, pemerintah harus melakukan audit ulang terhadap izin lokasi dan luas perkebunan yang secara resmi dikelola PT Inhutani Lampung, PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), dan PT Sumber Wangi Alam (SWA). “Ini harus diaudit. Makanya kalau tidak pernah dilakukan audit atas persoalan legalitas ini, persoalan ini (sengketa lahan perusahaan dengan rakyat) tidak akan selesai,” tandasnya. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Kasus penggusuran lahan yang berujung pada penembakan dan pembantaian warga oleh aparat di Mesuji, Lampung, dan Sungai Sodong, Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex