Penggusuran dengan Imbalan Upeti
Sabtu, 17 Desember 2011 – 13:37 WIB

Penggusuran dengan Imbalan Upeti
Karena itu, lanjut Edy, pemerintah harus melakukan audit ulang terhadap izin lokasi dan luas perkebunan yang secara resmi dikelola PT Inhutani Lampung, PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), dan PT Sumber Wangi Alam (SWA). “Ini harus diaudit. Makanya kalau tidak pernah dilakukan audit atas persoalan legalitas ini, persoalan ini (sengketa lahan perusahaan dengan rakyat) tidak akan selesai,” tandasnya. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Kasus penggusuran lahan yang berujung pada penembakan dan pembantaian warga oleh aparat di Mesuji, Lampung, dan Sungai Sodong, Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang