Penghadang Anas-Ibas Terancam 12 Tahun

Demokrat Turunkan Tim Investigasi ke Ternate

Penghadang Anas-Ibas Terancam 12 Tahun
Penghadang Anas-Ibas Terancam 12 Tahun
JAKARTA---Mabes Polri memonitor serius insiden penghadangan putra Presiden Edhi Baskoro Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Ternate, Maluku Utara (24/5). Laporan yang masuk ke meja Kapolri, kasus ini sudah diusut dan sudah ada tersangka.

"Sudah 13 orang yang diperiksa, tersangka sementara baru satu. Kemungkinan akan bertambah," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution di Jakarta kemarin (25/05). Menurut Saud, jumlah 13 itu akan bertambah. "Ada beberapa yang masih dicari," ujarnya.

Tersangka berinisial DBK itu diduga melakukan provokasi untuk melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap rombongan Anas. "Pasalnya bisa kena 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain, ancamannya maksimal 12 tahun," kata Saud.

Selain DBK, Polda Malut menduga satu orang lagi yang menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan. Satu orang ini masih dilakukan pencarian.

JAKARTA---Mabes Polri memonitor serius insiden penghadangan putra Presiden Edhi Baskoro Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News