Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengkabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Merespons itu, Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki menuturkan putusan MK tersebut jadi angin segar untuk masyarakat Indonesia.
“Ini angin segar bagi kita semua, ini melahirkan politic opportunity, semua parpol bisa menyuguhkan figur-figur yang baik ke depannya,” ujar Adhiya, Sabtu (4/1/).
“Keputusan MK ini membuka kesempatan bagi parpol untuk menyuguhkan figur politik ke depannya, sesuai dengan aspek kriteria untuk pembangunan di masa mendatang,” tambahnya.
Adhiya menilai ambang batas pencalonan presiden jadi 0 ini sangat berpengaruh terhadap keterbukaan sosok pemimpin ke depan dan jadi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih, figur terbaik.
Adhiya menegaskan bahwa adanya putusan MK tersebut membuat partai politik harus bekerja lebih keras dan bertanding secara terbuka dalam menyuguhkan figur-figur pemimpin bangsa terbaik di masa mendatang.
Kematangan pemimpin, kata Adhiya, harus menjadi indikator parpol dalam memilih calon presiden.
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi angin segar bagi rakyat.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN