Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 22:25 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN
Tak hanya itu, Adhiya menekankan masyarakat milenial ingin pemimpin yang punya kapasitas, berkualitas serta berpengalaman, hingga kapabilitas yang mumpuni dalam menyongsong bangsa ke depan.
“Intinya demokrasi semakin asyik, ini ang?n segar bagi masyarakat, apalagi untuk silent majority sekarang semua bisa terbuka dalam momentum MK saat ini,” pungkas Adhiya. (cuy/jpnn)
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi angin segar bagi rakyat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah