Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
      JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU

MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi (Tipikor). Bila benar-benar hal tersebut dihapus,

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan terjadinya kerusakan

sistem peradilan di Tanah Air.

      "Kan menurut rencana, DPR akan paripurna pada 24 Oktober 2008. Salah

satu yang menjadi kekhawatiran ialah tentang penghapusan hakim Ad

Hoc," beber Deta Arta Sari, Peneliti ICW, Kamis (16/10).

      JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News