Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan Tindak Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan terjadinya kerusakan satu yang menjadi kekhawatiran ialah tentang penghapusan hakim Ad
Pidana Korupsi (Tipikor). Bila benar-benar hal tersebut dihapus,
Baca Juga:
sistem peradilan di Tanah Air.
"Kan menurut rencana, DPR akan paripurna pada 24 Oktober 2008. Salah
Baca Juga:
Hoc," beber Deta Arta Sari, Peneliti ICW, Kamis (16/10).
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- ASABRI Beri Layanan Prima kepada Kepala Staf Umum TNI Letjen Purn Bambang Ismawan
- Barang Tertinggal di Taksi Blue Bird? Begini Cara Urusannya
- Bu Mega Tiba di Rusia, Apa Agendanya?
- Anindya Bakrie Pimpin Kadin Indonesia Menggantikan Arsjad Rasjid
- 30 Santri Terima Pelatihan Jurnalistik dari Wartawan Senior
- Hantor Situmorang Sebut Kemenkumham Membuka Pendaftaran CPNS