Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
di MA. Hal ini tidak lepas dari kemungkinan adanya kepentingan MA
maupun DPR untuk menghapus eksistensi Hakim Ad Hoc," tukasnya.
Pada MA, kata Dita, terlihat kemungkinan adanya motif 'dendam'
terhadap Hakim Ad Hoc. Berdasarkan catatan, beberapa kali terlontar
pernyataan dari pimpinan MA yang meremehkan kualitas Hakim Ad Hoc
tindak pidana korupsi.
"Pernyataan ini dilontarkan khususnya setelah terjadi pemanggilan
Bagir Manan oleh 3 Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor dalam sidang kasus
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri