Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
korupsi pengacara Probosutedjo Harini Wijoso dengan 5 staf MA.
Sedangkan pada DPR, ada kekhawatiran untuk mendeligitimasi keberadaan
pengadilan Tipikor dengan Hakim Ad Hoc didalamnya karena banyaknya
kasus-kasus korupsi yang menyeret anggota dewan maupun kader-kader
partai politik. Upaya penghapusan eksistensi hakim ad hoc kasasi dapat
diartikan sebagai babak awal "pembubaran" pengadilan tipikor,"
bebernya.
Berdasarkan kondisi tersebut, kata Dita, wajar jika Aliansi
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar