Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
korupsi pengacara Probosutedjo Harini Wijoso dengan 5 staf MA.
Sedangkan pada DPR, ada kekhawatiran untuk mendeligitimasi keberadaan
pengadilan Tipikor dengan Hakim Ad Hoc didalamnya karena banyaknya
kasus-kasus korupsi yang menyeret anggota dewan maupun kader-kader
partai politik. Upaya penghapusan eksistensi hakim ad hoc kasasi dapat
diartikan sebagai babak awal "pembubaran" pengadilan tipikor,"
bebernya.
Berdasarkan kondisi tersebut, kata Dita, wajar jika Aliansi
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung
- Budiarsa Sastrawinata Raih Nawacita Awards 2024 Kategori Kemajuan Infrastruktur & Industri
- Indonesia Re Actuarial Seminar Fokus Pengembangan Produk Asuransi Jiwa & Kesehatan
- Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global
- Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN