Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Penyelamat Mahkamah Agung (APMA)  menyatakan menolak segala upaya

"pembubaran atau pengkerdilan" pengadilan tipikor, mendesak DPR RI

untuk tidak menghapus pasal mengenai keberadaan hakim ad hoc dalam RUU

MA yang saat ini sedang dibahas, serta tetap menolak perpanjangan usia

pensiun hakim agung hingga 70 tahun," pungkasnya.(gus/jpnn)


      JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News