Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
Dia memperhatikan, pembahasan RUU MA sejak awal sudah bermasalah baik secara proses maupun subtansi. Dalam prosesnya, pembahasan RUU MA
Baca Juga:
dilakukan tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik, dilakukan
tergesa-gesa dan sarat nuansa politis. "Secara subtansi, banyak
perdebatan menyangkut kewenangan pengawasan KY, usia pensiun hakim
agung, kebutuhan hakim non karir, maupun seleksi hakim agung yang
diusulkan IKAHI tidak melalui KY lagi," cetusnya.
Namun, lanjut Dita, tanpa banyak diketahui dan disadari, draft RUU
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi