Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
Dia memperhatikan, pembahasan RUU MA sejak awal sudah bermasalah baik secara proses maupun subtansi. Dalam prosesnya, pembahasan RUU MA
Baca Juga:
dilakukan tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik, dilakukan
tergesa-gesa dan sarat nuansa politis. "Secara subtansi, banyak
perdebatan menyangkut kewenangan pengawasan KY, usia pensiun hakim
agung, kebutuhan hakim non karir, maupun seleksi hakim agung yang
diusulkan IKAHI tidak melalui KY lagi," cetusnya.
Namun, lanjut Dita, tanpa banyak diketahui dan disadari, draft RUU
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel