Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
Mahkamah Agung versi Baleg (Badan Legislatif) dan draf usulan IKAHI
(Ikatan Hakim Indonesia) secara tegas menghilangkan ketentuan mengenai
keberadaan Hakim Ad Hoc di MA.
"Sebelumnya pengaturan Hakim Ad Hoc tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)
UU No.5 tahun 2004, yang berbunyi: Pada Mahkamah Agung dapat diangkat
hakim ad hoc yang diatur dalam undang-undang."
Berdasarkan UU MA tersebut, terdapat tiga jenis hakim di Mahkamah
Agung, yaitu Hakim Agung dari karir, Hakim Agung dari non karir, dan
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar