Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
Mahkamah Agung versi Baleg (Badan Legislatif) dan draf usulan IKAHI
(Ikatan Hakim Indonesia) secara tegas menghilangkan ketentuan mengenai
keberadaan Hakim Ad Hoc di MA.
"Sebelumnya pengaturan Hakim Ad Hoc tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)
UU No.5 tahun 2004, yang berbunyi: Pada Mahkamah Agung dapat diangkat
hakim ad hoc yang diatur dalam undang-undang."
Berdasarkan UU MA tersebut, terdapat tiga jenis hakim di Mahkamah
Agung, yaitu Hakim Agung dari karir, Hakim Agung dari non karir, dan
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung
- Budiarsa Sastrawinata Raih Nawacita Awards 2024 Kategori Kemajuan Infrastruktur & Industri
- Indonesia Re Actuarial Seminar Fokus Pengembangan Produk Asuransi Jiwa & Kesehatan
- Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global
- Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN