Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (yang bukan Hakim Agung). Antara
Hakim Agung (karir dan non karir) dengan Hakim Ad Hoc ditingkat kasasi
memiliki perbedaan baik dari proses seleksi maupun tugas yang
diembannya.
Hakim Agung mekanisme seleksinya melalui Komisi Yudisial dan DPR.
Sedangkan Hakim Ad Hoc proses seleksinya dilakukan oleh panitia
seleksi dan DPR. Hakim Agung dapat memeriksa dan memutus semua perkara
yang masuk ke MA. Sedangkan hakim ad hoc di Mahkamah Agung hanya
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri