Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
memeriksa kasus tertentu sesuai yang diamanatkan oleh UU. Dengan
demikian merupakan suatu kekeliruan yang mempersamakan hakim agung non
karir dengan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.
"Adanya pasal 7 ayat (3) UU MA tersebut secara eksplisit memberikan
pengakuan serta landasan atas keberadaan hakim Ad Hoc tingkat kasasi
seperti yang dikehendaki undang-undang lain di luar UU MA. Hingga saat
ini, beberapa undang-undang yang mengatur mengenai Hakim Ad Hoc
tingkat kasasi misalnya UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan