Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
memeriksa kasus tertentu sesuai yang diamanatkan oleh UU. Dengan
demikian merupakan suatu kekeliruan yang mempersamakan hakim agung non
karir dengan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.
"Adanya pasal 7 ayat (3) UU MA tersebut secara eksplisit memberikan
pengakuan serta landasan atas keberadaan hakim Ad Hoc tingkat kasasi
seperti yang dikehendaki undang-undang lain di luar UU MA. Hingga saat
ini, beberapa undang-undang yang mengatur mengenai Hakim Ad Hoc
tingkat kasasi misalnya UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot