Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
memeriksa kasus tertentu sesuai yang diamanatkan oleh UU. Dengan

demikian merupakan suatu kekeliruan yang mempersamakan hakim agung non

karir dengan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.

      "Adanya pasal 7 ayat (3) UU MA tersebut secara eksplisit memberikan

pengakuan serta landasan atas keberadaan hakim Ad Hoc tingkat kasasi

seperti yang dikehendaki undang-undang lain di luar UU MA. Hingga saat

ini, beberapa undang-undang yang mengatur mengenai Hakim Ad Hoc

tingkat kasasi misalnya UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

      JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News