Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan UU Hak Asasi
Manusia," beber dia.
Pada dasarnya, lanjut Dita, UU MA dibuat untuk mengatur hal-hal
menyangkut lembaga tersebut seperti kewenangan MA termasuk siapa yang
ada didalamnya. Dalam draft RUU MA, secara jelas diatur mengenai Hakim
Agung baik dari unsur karir maupun non karir yang menjadi bagian dari
MA.
"Apabila Hakim Ad Hoc tidak diatur dalam UUU MA, maka dapat
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting