Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan UU Hak Asasi

Manusia," beber dia.

      Pada dasarnya, lanjut Dita, UU MA dibuat untuk mengatur hal-hal

menyangkut lembaga tersebut seperti kewenangan MA termasuk siapa yang

ada didalamnya. Dalam draft RUU MA, secara jelas diatur mengenai Hakim

Agung baik dari unsur karir maupun non karir yang menjadi bagian dari

MA.

      "Apabila Hakim Ad Hoc tidak diatur dalam UUU MA, maka dapat

      JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News