Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan UU Hak Asasi
Manusia," beber dia.
Pada dasarnya, lanjut Dita, UU MA dibuat untuk mengatur hal-hal
menyangkut lembaga tersebut seperti kewenangan MA termasuk siapa yang
ada didalamnya. Dalam draft RUU MA, secara jelas diatur mengenai Hakim
Agung baik dari unsur karir maupun non karir yang menjadi bagian dari
MA.
"Apabila Hakim Ad Hoc tidak diatur dalam UUU MA, maka dapat
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai