Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
menimbulkan intepretasi bahwa mereka bukan bagian dari MA, tentu hal
itu berpotensi menimbulkan banyak masalah misalnya masalah
administratif. Selain itu, penghapusan pasal mengenai Hakim Ad Hoc
jelas menimbulkan deligitimasi kedudukan mereka di MA. Cukupkah
keberadaan mereka hanya diatur di luar UU MA, sedangkan mereka akan
bekerja memutus perkara kasasi bersama Hakim Agung di MA?," ujarnya.
Menurut Dita, salah satu Hakim Ad Hoc yang terancam kedudukannya
adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung.
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kunker ke PT KCIC, Wamenaker: Transfer Teknologi jadi Langkah Penting Perkuat SDM
- Mengenal Maestro Seni Tradisi Peraih Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS