Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
menimbulkan intepretasi bahwa mereka bukan bagian dari MA, tentu hal
itu berpotensi menimbulkan banyak masalah misalnya masalah
administratif. Selain itu, penghapusan pasal mengenai Hakim Ad Hoc
jelas menimbulkan deligitimasi kedudukan mereka di MA. Cukupkah
keberadaan mereka hanya diatur di luar UU MA, sedangkan mereka akan
bekerja memutus perkara kasasi bersama Hakim Agung di MA?," ujarnya.
Menurut Dita, salah satu Hakim Ad Hoc yang terancam kedudukannya
adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung.
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK