Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
"Hal itu jelas akan berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Sebagai perbandingan, sejak 2004-2008 kasus-kasus yang diadili di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga tingkat Kasasi yang ditangani
hakim karir dan Hakim Ad Hoc, tidak ada satupun yang divonis bebas,"
bebernya.
Sedangkan, terang Dita, kasus-kasus korupsi dari pengadilan umum yang
sampai ke MA banyak yang divonis rendah sekali, bahkan divonis bebas.
Menurut pemantauan ICW, dalam kurun waktu antara tahun 2004-2008
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting