Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
"Hal itu jelas akan berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Sebagai perbandingan, sejak 2004-2008 kasus-kasus yang diadili di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga tingkat Kasasi yang ditangani
hakim karir dan Hakim Ad Hoc, tidak ada satupun yang divonis bebas,"
bebernya.
Sedangkan, terang Dita, kasus-kasus korupsi dari pengadilan umum yang
sampai ke MA banyak yang divonis rendah sekali, bahkan divonis bebas.
Menurut pemantauan ICW, dalam kurun waktu antara tahun 2004-2008
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih