Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
sedikitnya terdapat 107 terdakwa yang divonis bebas oleh MA. Di luar
itu, tidak terhitung berapa putusan ringan kasus korupsi yang
dijatuhkan MA.
"Melihat fakta putusan-putusan yang seluruhnya ditangani oleh Hakim
Agung di MA yang masih banyak yang jauh dari rasa keadilan masyrakat,
penghapusan Hakim Ad Hoc jelas merupakan langkah mundur dalam
pemberantasan korupsi. Penghapusan pasal menyangkut Hakim A Hoc juga
harus diwaspadai sebagai skenario meniadakan sama sekali Hakim Ad Hoc
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot