Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
sedikitnya terdapat 107 terdakwa yang divonis bebas oleh MA. Di luar
itu, tidak terhitung berapa putusan ringan kasus korupsi yang
dijatuhkan MA.
"Melihat fakta putusan-putusan yang seluruhnya ditangani oleh Hakim
Agung di MA yang masih banyak yang jauh dari rasa keadilan masyrakat,
penghapusan Hakim Ad Hoc jelas merupakan langkah mundur dalam
pemberantasan korupsi. Penghapusan pasal menyangkut Hakim A Hoc juga
harus diwaspadai sebagai skenario meniadakan sama sekali Hakim Ad Hoc
JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!