Penghapusan Honorer 2023 Bakal Dievaluasi? Ini Info dari Syamsurizal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal berharap pemerintah punya pertimbangan lain menyikapi rencana penghapusan honorer per November 2023.
Rencana penghapusan honorer menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan itu, masa kerja honorer selesai hingga November 2023 sejak aturan resmi dibuat pada 2018.
"Kemendagri dan KemenPAN RB, sebetulnya akan ada evaluasi terhadap pemutusan masa berakhirnya honorer sampai 2023," kata Syamsurizal ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (27/6).
Legislator Fraksi PPP menilai pemerintah bisa saja mempertimbangkan rencana penghapusan honorer diperpanjang dari tenggat semula pada 2023.
Terlebih, kata mantan Bupati Bengkalis, Riau itu, jumlah honorer yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih sekitar 400 ribuan.
"Kami berharap ada pertimbangan lain diberikan pemerintah akan diperpanjang atau bagaimana," ucapnya.
"Cuma yang jelas, saya dapat informasi dari Kemendagri apakah akan diperpanjang dan bagaimana yang terbaik bagi anak-anak itu," lanjut anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) I Riau itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mendapat informasi rencana penghapusan honorer pada 2023 bakal dievaluasi Kemendagri dan KemenPAN-RB. Bakal ditunda?
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Senayan juga Menyorot Seleksi Honorer Jadi PPPK 2024
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak