Penghapusan Honorer 2023: MenPAN-RB Azwar Anas Jangan Plin-plan, Lanjutkan Agenda Pak Tjahjo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pendidik Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Nasrullah merespons kabar penghapusan honorer 2023 bakal ditunda, bahkan ada bupati yang mengeklaim ada sinyal akan dibatalkan KemenPAN-RB.
Sinyal penghapusan honorer 2023 bakal dibatalkan KemenPAN-RB disampaikan Bupati Sambas Satono, setelah menyampaikan harapan dan pesan tenaga non-ASN kepada MenPAN-RB Azwar Anas di forum Apkasi.
"Saya merasa bahwa ini suatu implementasi dari pemerintah pusat yang mundur dan plin plan," kata Nasrullah kepada JPNN.com, Kamis (22/9) malam.
"Ganti menteri sudah berubah lagi kebijakan, padahal Presiden sudah mengumumkan pemberian kuota 1 juta untuk mengangkat honorer menjadi ASN paling lambat November 2023," lanjut dia.
Nasrullah menilai pemberian kuota 1 juta itu sudah melebihi jumlah guru honorer di sekolah negeri yang terdata di Dapodik.
Itu pula menurutnya yang membuat Kemendikbud memberikan kesempatan kepada guru swasta ikut tes tahun 2021. Sebab, kuota tidak akan terpenuhi jika hanya diikuti oleh guru honorer dari sekolah negeri.
"Kalau pergantian menteri mengakibatkan bergantinya kebijakan, maka sampai kapan pun permasalah honorer di sekolah negeri tidak akan selesai," ujar Nasrullah.
Menurut dia, tiap tahun jumlah pegawai non-ASN makin bertambah, sedangkan honorer lama semakin tertinggal dan sampai pensiun statusnya tidak akan berubah.
Ketua Umum PTKNI Nasrullah angkat bicara soal penghapusan honorer 2023. Dia minta MenPAN-RB Azwar Anas jangan plin-plan. Lanjutkan agenda Alm Tjahjo Kumolo.
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu