Penghapusan Honorer 2023: MenPAN-RB Azwar Anas Jangan Plin-plan, Lanjutkan Agenda Pak Tjahjo
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pendidik Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Nasrullah merespons kabar penghapusan honorer 2023 bakal ditunda, bahkan ada bupati yang mengeklaim ada sinyal akan dibatalkan KemenPAN-RB.
Sinyal penghapusan honorer 2023 bakal dibatalkan KemenPAN-RB disampaikan Bupati Sambas Satono, setelah menyampaikan harapan dan pesan tenaga non-ASN kepada MenPAN-RB Azwar Anas di forum Apkasi.
"Saya merasa bahwa ini suatu implementasi dari pemerintah pusat yang mundur dan plin plan," kata Nasrullah kepada JPNN.com, Kamis (22/9) malam.
"Ganti menteri sudah berubah lagi kebijakan, padahal Presiden sudah mengumumkan pemberian kuota 1 juta untuk mengangkat honorer menjadi ASN paling lambat November 2023," lanjut dia.
Nasrullah menilai pemberian kuota 1 juta itu sudah melebihi jumlah guru honorer di sekolah negeri yang terdata di Dapodik.
Itu pula menurutnya yang membuat Kemendikbud memberikan kesempatan kepada guru swasta ikut tes tahun 2021. Sebab, kuota tidak akan terpenuhi jika hanya diikuti oleh guru honorer dari sekolah negeri.
"Kalau pergantian menteri mengakibatkan bergantinya kebijakan, maka sampai kapan pun permasalah honorer di sekolah negeri tidak akan selesai," ujar Nasrullah.
Menurut dia, tiap tahun jumlah pegawai non-ASN makin bertambah, sedangkan honorer lama semakin tertinggal dan sampai pensiun statusnya tidak akan berubah.
Ketua Umum PTKNI Nasrullah angkat bicara soal penghapusan honorer 2023. Dia minta MenPAN-RB Azwar Anas jangan plin-plan. Lanjutkan agenda Alm Tjahjo Kumolo.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya