Penghapusan Honorer, Bagaimana Nasib 5.000 Pegawai Non-ASN di Semarang?
Selasa, 07 Juni 2022 – 21:02 WIB

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bicara soal penghapusan honorer. ANTARA/ I.C. Senjaya
Penghapusan honorer itu mengacu Surat Menteri (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (ant/fat/jpnn)
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi buka suara soal jumlah pegawai non-ASN di daerah itu jelang penghapusan honorer 2023. Bagaimana nasib mereka?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- 5 Berita Terpopuler: Pelantikan Honorer jadi PPPK 2024 Tahap 1, Ada yang Sebelum Lebaran, Simak Penjelasannya
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Gubernur Ini Peduli Nasib Honorer, Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dipercepat