Penghapusan Honorer, Bima: Rekomendasi Diserahkan Kepada Presiden Jokowi

jpnn.com - JAKARTA – Penghapusan Honorer, Bima: Rekomendasi Diserahkan Kepada Presiden Jokowi.
Kebijakan penghapusan honorer yang rencananya akan diterapkan mulai 28 November 2023 dibatalkan.
Namun, belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal penundaan penghapusan honorer, misal dalam bentuk Surat Edaran (SE) kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun pemda.
Terlebih, perubahan tersebut harus punya dasar hukum, yakni harus merevisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasalnya, PP tersebut yang mengamanatkan mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Tidak boleh ada lagi pegawai honorer.
Tenggat waktu 28 November 2023 itu yang harus direvisi, seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada Rabu (28/9).
Bima pun belum menyebutkan secara pasti kapan penghapusan honorer dilakukan.
Pria kelahiran Jakarta 19 Juli 1961 itu hanya menyebutkan butuh waktu 3-4 tahun ke depan untuk menuntaskan masalah hononer. Jadi, sekitar 2025 atau 2026.
Rakerwil Apeksi masih membahas masalah penghapusan honorer 2023, meski Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah menyatakan rencana itu batal.
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!