Penghapusan Honorer Bukan Instruksi Pusat, DPR & APKASI Bersikap Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Penghapusan honorer bukan instruksi pusat, bahkan sampai saat ini pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) masih berproses.
Oleh karena itu setiap kepala daerah diimbau tidak melakukan PHK massal.
Anggota Komisi II DPR RI Hugua memastikan pemerintah tidak akan mungkin menghapuskan honorer. Sebab, tidak semua pemda memiliki kemampuan fiskal untuk membayar gaji dan tunjangan ASN.
"Tidak akan ada penghapusan honorer. Honorer itu akan selalu ada dari masa ke masa," kata Hugua kepada JPNN.com, Minggu (12/2).
Jika pemerintah mengeyel melakukan penghapusan honorer, lanjutnya, sama artinya melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Mantan bupati Wakatobi dua periode ini juga yakin pemerintah tidak ingin ada polemik yang mengganggu stabilitas negara di tahun politik ini.
"Mengangkat 2,7 jutaan honorer (hasil pendataan BKN tahun 2022) menjadi ASN memang sulit bagi pemerintah, makanya sangat tidak mungkin dihapuskan mereka itu," tegasnya.
Mengenai fakta sejumlah Pemda yang telah melakukan PHK, bahkan sejak awal 2022, menurut Hugua terlalu berlebihan. Jangan sampai kebijakan itu hanya untuk memasukkan pendukungnya yang baru.
Penghapusan honorer bukan instruksi pusat, DPR & APKASI pun mengambil sikap tegas
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal