Penghapusan Honorer Bukan Instruksi Pusat, DPR & APKASI Bersikap Tegas

Penghapusan Honorer Bukan Instruksi Pusat, DPR & APKASI Bersikap Tegas
Penghapusan honorer bukan instruksi pusat, DPR & APKASI pun mengambil sikap tegas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sudah rahasia umum, ujar Hugua, perekrutan honorer baru hanya untuk kepentingan politik dan itu melanggar undang-undang.

Saat ini Komisi II DPR RI menunggu hasil pembahasan pemerintah terkait penyelesaian honorer. 

Secara terpisah Wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan sikapnya terhadap wacana penghapusan honorer. Menurut Zaki, kebijakan tersebut harus dipertimbangkan lebih matang lagi.

Kedudukan honorer di daerah, lanjutnya, masih sangat dibutuhkan, apalagi untuk bidang tertentu. Tidak hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, tetapi juga tenaga teknis lainnya.

"Enggak bisa gegabah mengambil kebijakan penghapusan honorer. Harus ada pertimbangan matang dan hati-hati, karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Bupati Tangerang ini.

Dia mengungkapkan masalah honorer itu juga menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat koordinasi KemenPAN-RB, BKN, dan asosiasi pemda pada 18 Januari 2023. 

Menurut Bupati Zaki, sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai kebijakan apa yang akan diberikan untuk seluruh honorer. Sebab, setiap kebijakan implikasinya pada anggaran.

"Masih ada rapat pembahasan lanjutan. Namun, kami akan memperjuangkan nasib honorer, apalagi mereka sudah bekerja bertahun-tahun," ucapnya.

Penghapusan honorer bukan instruksi pusat, DPR & APKASI pun mengambil sikap tegas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News