Penghapusan Honorer, Pemprov Jabar Mulai Melakukan Pemetaan Pegawai
jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti rencana pemerintah pusat melakukan penghapusan honorer di lingkungan pemerintahan mulai 23 November 2023.
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan pegawai terkait rencana penghapusan honorer tersebut.
"Jadi, antara PPK, Sekretariat Daerah, Biro Organisasi, dan BKD akan memetakan pegawai yang ada saat ini," kata dia seusai mengikuti rapat pimpinan di Gedung Sate Bandung, Senin (6/6).
Dia menjelaskan pemetaan pegawai tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana honorer Pemprov Jawa Barat akan dites untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, serta penempatannya.
"Jadi, nanti akan kami tes barangkali bisa menjadi PPPK sesuai dengan kebutuhan unit organisasi," ungkap dia.
Setiawan menambahkan terkait PPPK, pihaknya baru akan melakukan pembahasan tentang hal tersebut, pada Selasa (7/6). Menurut dia, beberapa kata kunci yang menjadi arahan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya, akan didiskusikan besok.
Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.
Pemetaan pegawai diperlukan untuk melihat sejauh mana honorer Pemprov Jawa Barat akan dites untuk menjadi PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas