Penghapusan Kode Etik Hakim Dikritisi DPR
Selasa, 14 Februari 2012 – 12:12 WIB
JAKARTA--Komisi III DPR menilai penghapusan kode etik hakim oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan preseden tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia. Kendati merupakan kewenangan MA dan harus dihormati, Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, mencatat berbagai kejanggalan dari penghapusan kode etik hakim, itu. Ia menambahkan, MA memiliki konflik kepentingan atas perkara ini. Karena subyek perkara berkaitan dengan para hakim itu sendiri. Lalu permohonan uji materi Kode Etik Hakim ini terkait dengan putusan Komisi Yudisial (KY) mengenai hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Anehnya, putusan dikeluarkan menjelang putusan PK (Peninjauan Kembali) Antasari Azhar," katanya lagi.
Dijelaskan, kejanggalan tersebut adalah Majelis Hakim menyebut bahwa poin delapan dan 10 Kode Etik Hakim itu bertentangan dengan Pasal 40 Ayat dua dan Pasal 41 Ayat tiga Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman junto Pasal 34A Ayat empat UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 tahun 1985 tentang MA.
Baca Juga:
Inilah yang dinilainya aneh. Karena, persoalan etik yang berisi panduan moral harus dilawankan dengan pasal-pasal tadi. Lantas, tegasnya, bila dibalik logikanya, apakah ini berarti bahwa pasal-pasal tadi sebenarnya tidak bermoral atau tidak beretika?. "Inikan tidak betul," tegasnya pada wartawan, Selasa (14/2).
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi III DPR menilai penghapusan kode etik hakim oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan preseden tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar