Penghapusan Kode Etik Hakim Dikritisi DPR
Selasa, 14 Februari 2012 – 12:12 WIB

Penghapusan Kode Etik Hakim Dikritisi DPR
Tentunya, kata dia, ini menimbulkan pertanyaan di publik apalagi dalam PK tersebut Antasari membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. "Saya berharap ini tidak menjadi salah satu pertanda runtuhnya langit keadilan di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:
Namun, lanjut dia, ini merupakan catatan buruk di akhir kepemimpinan Harifin Tumpa sebagai Ketua MA. "Sejarah mencatat itu," pungkasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA--Komisi III DPR menilai penghapusan kode etik hakim oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan preseden tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan