Penghapusan Kode Etik Hakim Dikritisi DPR

Penghapusan Kode Etik Hakim Dikritisi DPR
Penghapusan Kode Etik Hakim Dikritisi DPR
Tentunya, kata dia, ini menimbulkan pertanyaan di publik apalagi dalam PK tersebut Antasari membawa tiga bukti

baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. "Saya berharap ini tidak menjadi salah satu pertanda runtuhnya langit keadilan di Indonesia," ujarnya.

Namun, lanjut dia, ini merupakan catatan buruk di akhir kepemimpinan Harifin Tumpa sebagai Ketua MA. "Sejarah mencatat itu," pungkasnya.(boy/jpnn)

JAKARTA--Komisi III DPR menilai penghapusan kode etik hakim oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan preseden tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News