Penghapusan Kode Etik Hakim Dikritisi DPR
Selasa, 14 Februari 2012 – 12:12 WIB
Tentunya, kata dia, ini menimbulkan pertanyaan di publik apalagi dalam PK tersebut Antasari membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. "Saya berharap ini tidak menjadi salah satu pertanda runtuhnya langit keadilan di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:
Namun, lanjut dia, ini merupakan catatan buruk di akhir kepemimpinan Harifin Tumpa sebagai Ketua MA. "Sejarah mencatat itu," pungkasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA--Komisi III DPR menilai penghapusan kode etik hakim oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan preseden tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Indonesia Tunda Komitmen Iklim di COP 29 Azerbaijan, Aktivis Lingkungan Bereaksi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- 5 Langkah Utama untuk Capai Emisi Net Zero di Sektor Tenaga Listrik