Penghapusan Remisi Koruptor Tak Perlu Ubah UU

Penghapusan Remisi Koruptor Tak Perlu Ubah UU
Penghapusan Remisi Koruptor Tak Perlu Ubah UU
JAKARTA - Usulan dihapuskannya pemotongan masa hukuman atau remisi bagi terpidana kasus korupsi ternyata tidak perlu menunggu waktu lama. Jika Kementrian Hukum dan HAM serius, penghapusan remisi bagi koruptor bisa segera dirumuskan tanpa perlu melakukan revisi Undang Undang.

 

"Menghapus remisi (bagi koruptor) memang perlu merubah aturan, namun tidak sampai Undang Undang," ujar Muladi, mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) saat ditemui di sela-sela silaturahmi Idul Fitri di kediaman mantan Wapres Jusuf Kalla, Kamis (1/9).

Menurut Muladi, konteks kejahatan teroris dan korupsi berada pada level di atas pidana lain. Keduanya tidak layak mendapatkan remisi karena merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi dan terorisme secara langsung dan tidak langsung bisa menghancurkan harga diri bangsa. Tak luput pula, masyarakat juga menjadi korban. "Jangan pernah diberikan remisi pada dua jenis kejahatan itu," kata politisi Golkar itu.

Meskipun remisi adalah hak bagi napi berkelakuan baik, namun hal itu tidak menjadi penghalang penghapusan tersebut. Berdasarkan pengalaman yang dia ketahui, tidak ada napi yang berkelakuan jelek selama di tahanan. "Kelakuan baik bisa diatur. Tapi begitu keluar berbeda, itu masalah mental," ujarnya mengingatkan.

JAKARTA - Usulan dihapuskannya pemotongan masa hukuman atau remisi bagi terpidana kasus korupsi ternyata tidak perlu menunggu waktu lama. Jika Kementrian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News