Penghapusan Remisi Koruptor Tak Perlu Ubah UU

Penghapusan Remisi Koruptor Tak Perlu Ubah UU
Penghapusan Remisi Koruptor Tak Perlu Ubah UU
Perubahan penghapusan remisi, ujar Muladi, dapat dilakukan dengan membuat peraturan pemerintah (PP) yang baru mengenai remisi. Hal ini, karena dalam UU yang mengatur remisi hanya memberikan ketentuan umumnya saja mengenai pemberian remisi. "Tidak ada sampai detail. Pada aturan baru nanti dapat ditulis, untuk sementara tidak diberikan remisi bagi koruptor. Itu kan bisa," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Muladi, setidaknya aturan baru mengenai tidak diberikannya remisi bagi koruptor sudah dapat diterapkan tahun depan. Percepatan penerapan itu, bagi Muladi merupakan hal yang harus benar-benar dipertimbangkan karena telah banyak menuai protes masyarakat. "Aspirasi masyarakat harus didengar dong. Dan yang penting Presiden juga perintahkan. Dia harus tunjukkan kalau pemberantasan korupsi betul-betul tidak hanya di mulut," tandasnya.

Berbeda dengan Muladi, Kalla menyatakan tidak setuju terhadap wacana penghapusan remisi bagi koruptor. Menurutnya, koruptor juga memiliki hak-hak hukum yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya. "Remisi kan diberikan untuk yang baik-baik. Koruptor, pembunuh, atau apa saja kan posisinya sama di depan hukum," kata Kalla di sela-sela silaturahmi.

Meski tidak setuju dengan penghapusan, namun JK juga menyoroti pemberian remisi yang terkesan diobral. Menurutnya, kedepannya perlu ada perbaikan kriteria serta pengetatan pemberian remisi. "Tentu kriteria itu harus diperbaiki, dan semuanya harus diperketat," ungkapnya. (bay)

JAKARTA - Usulan dihapuskannya pemotongan masa hukuman atau remisi bagi terpidana kasus korupsi ternyata tidak perlu menunggu waktu lama. Jika Kementrian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News