Penghapusan Ruang Rokok Bukan Solusi
BPLHD Disebut Perlu Cari Cara Lebih Cerdas
Senin, 25 Oktober 2010 – 17:53 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang larangan merokok di dalam ruangan dan penghapusan ruang khusus merokok dalam ruangan terus digencarkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI. Namun, aturan baru tersebut dianggap bukan menjadikan pelanggaran berkurang. Justru sebaliknya, pelanggaran bertambah banyak. Mengingat setelah ruang khusus merokok dihapus, banyak gedung yang tidak membuat gantinya. Yakni membangun ruang khusus merokok di luar ruangan. "Lokalisasi itu bukan berarti melegalkan. Tapi mengkarantina suatu masalah agar tidak menyebar ke yang lain. Seperti halnya virus dalam komputer kan seperti itu. Kalau tidak bisa dibasmi, kan harus dikarantina. Apa dengan mengkarantina lantas setuju dengan virus, kan tidak," terangnya memberikan analogi.
"Menghapus ruang khusus merokok itu kasusnya hampir sama dengan menghapus tempat pelacuran. Kalau tidak ada ruang khusus merokok, orang akan merokok di sembarang tempat. Ini masalah baru. BPLHD perlu cari cara yang lebih cerdas," ujar Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif Legislatif (Majelis) Sugiyanto, kemarin.
Baca Juga:
Seperti halnya lokalisasi tempat pelacuran, pada era Gubernur DKI Ali Sadikin, berdampak pada semakin sedikitnya para wanita penjaja seks komersial (PSK) yang mencari mangsa di pinggir jalan. Mengingat setelah ada lokalisasi, jika ada PSK yang beroperasi di fasilitas publik akan ditindak tegas. Kondisi Jakarta masa lalu yang relatif tertib itu kembali pada kondisi awal setelah sejumlah lokalisasi dihapuskan. Di sudut-sudut Kota Jakarta dengan mudah ditemukan PSK yang berdiri di pinggir jalan untuk mencari mangsa.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberlakuan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang larangan merokok di dalam ruangan dan penghapusan ruang khusus merokok dalam ruangan terus
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS