Penghapusan Ruang Rokok Bukan Solusi

BPLHD Disebut Perlu Cari Cara Lebih Cerdas

Penghapusan Ruang Rokok Bukan Solusi
Penghapusan Ruang Rokok Bukan Solusi
Hal itu juga berlaku untuk larangan merokok di tempat umum. Dengan dihapusnya ruang khusus merokok, Pemprov DKI dalam hal ini BPLHD tidak memberikan solusi terhadap para perokok. Mengingat peredaran rokok tidak pernah dibatasi. Peredaran rokok tetap banyak, siapapun dengan mudah mendapatkannya. Artinya, kebijakan menghapus ruang khusus merokok bukan solusi komprehensif tapi sepihak.

"Para pejabat yang membuat aturan itu tidak pernah melihat dari sisi secara komprehensif. Ini akan menjadi persoalan karena masyarakat Jakarta sangat majemuk. Ada yang tidak merokok, ada juga yang merokok. Sementara peredaran rokok dari hulunya tidak pernah dibatasi," ungkapnya.

Seharusnya, katanya, untuk menekan penggunaan rokok di tempat umum, harus disediakan ruangan khusus merokok di luar ruangan. Atau jika tidak, Pemprov secara tegas berani melarang peredaran rokok. Jika ada rokok masuk Jakarta, harus membayar pajak dengan harga tinggi. Sehingga, dengan pajak tinggi, harga jual rokok juga tinggi. Hal itu bisa membuat masyarakat berpikir ulang jika akan membeli rokok. Konsep itu juga diterapkan di luar negeri yang menekan pengguna rokok dalam kota.

Dengan dihapusnya ruang khusus merokok seperti dilansir koran ini pada sejumlah tempat seperti di Walikotamadya Jakarta Barat, para pegawai yang merupakan perokok berat, secara sembunyi-sembunyi merokok di dalam ruangan. Begitu juga di lingkungan Balaikota Kantor Gubernur DKI Jalan Merdeka Selatan. Setelah ruang khusus merokok dihapuskan, para pegawai jutsru dengan santai merokok di luar ruangan. "Itu tidak etis, dan justru mengganggu," katanya.

JAKARTA - Pemberlakuan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang larangan merokok di dalam ruangan dan penghapusan ruang khusus merokok dalam ruangan terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News