Penghapusan Ruang Rokok Bukan Solusi

BPLHD Disebut Perlu Cari Cara Lebih Cerdas

Penghapusan Ruang Rokok Bukan Solusi
Penghapusan Ruang Rokok Bukan Solusi
Di gedung DPRD DKI sendiri, untuk menghilangkan kebiasaan merokok para wakil rakyat sangat sulit. Mengingat sebagian besar perokok berat. Dengan dilarangnya merokok dalam ruangan, dan tidak disediakannya ruang khusus di luar ruangan, BPLHD dituding hanya memunculkan masalah baru.

"Dari pantauan kami, larangan merokok baru dijalankan oleh 80 persen anggota dewan," kata Sekretaris DPRD DKI Hermanto. Menurut Hermanto, anggota dewan yang membandel sudah berulang kali ditegur. Namun kebiasaan merokok dalam ruangan sulit dihentikan.

Hal itu juga terjadi di gedung DPR/MPR RI komplek Senayan. Para wakil rakyat sulit menghilangkan kebiasaan merokok. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengakui mengambil jalan pintas dalam menekan jumlah pelanggaran merokok di tempat umum.

Dalam Pergub nomor 88 tahun 2010, salah satu itemnya berbunyi melarang ruangan khusus merokok dalam ruangan. Hal itu lantaran untuk menyediakan ruangan khusus merokok dalam ruangan sangat sulit. "Saya tahu ini banyak yang protes. Disediain ruangan khusus rokok dalam ruangan saja belum, kok harus di luar. Tapi kenyataanya, mengusir orang yang merokok di gedung lebih gampang daripada membuat ruangan khusus merokok," ujarnya singkat. (aak)

JAKARTA - Pemberlakuan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang larangan merokok di dalam ruangan dan penghapusan ruang khusus merokok dalam ruangan terus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News