Penghapusan Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Dinilai Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengapresiasi langkah pemerintah menghapus simplifikasi cukai hasil tembakau yang tertuang dalam PMK 156 Tahun 2018.
“Kami setuju dengan langkah pemerintah dalam penghapusan simplifikasi cukai,” ucap Sulami, Jumat (29/3).
Dia mengatakan, sepuluh layer pengelompokan cukai pada industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia merupakan penggolongan cukai yang ideal.
“Sepuluh layer pengelompokan cukai adalah paling layak. Tidak perlu ada perubahan lagi,” terang Sulami.
Penghapusan kebijakan simplifikasi cukai hasil tembakau berdampak positif bagi IHT.
Sebab, penghapusan kebijakan ini membuat persaingan antar-IHT tetap sehat dan ada kenaikan omzet bagi industri.
Selain itu, penghapusan simplifikasi menberi dampak positif bagi tenaga kerja di IHT dan industri tetap menjaga lapangan pekerjaan.
Sulami mengatakan, kalau dijalankan, simplifikasi akan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan banyak pihak.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengapresiasi langkah pemerintah menghapus simplifikasi cukai hasil tembakau yang tertuang dalam PMK 156 Tahun 2018.
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal