Penghapusan Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Dinilai Sudah Tepat
Jumat, 29 Maret 2019 – 12:55 WIB
![Penghapusan Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Dinilai Sudah Tepat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/03/01/sejumlah-buruh-pabrik-rokok-sedang-bekerja-ilustrasi-foto-donny-setyawanradar-kudus.jpg)
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS
"Ini berarti golongan IHT kecil menengah paling terkena dampaknya. Sebab, harga rokok golongan kecil menegah akan head to head dengan rokok industri besar,” tutur Sulami.
Peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan hal yang senada dengan Sulami.
Dia mengatakan,tingkatan layer cukai hasil tembakau yang ideal ialah tiap golongan sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT) mempunyai tarif cukai bagi industri besar, industri menengah, dan kecil.
“Sebaiknya pemerintah juga menurunkan tarif cukai bagi industri menengah dan kecil agar bisa bernapas,” tutur Daeng. (jos/jpnn)
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengapresiasi langkah pemerintah menghapus simplifikasi cukai hasil tembakau yang tertuang dalam PMK 156 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irma Suryani Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik