Penghapusan Uang Pengganti Terus Ditentang
Minggu, 12 Juli 2009 – 20:18 WIB
JAKARTA--Naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) dari pemerintah yang telah diserahkan kepada DPR 25 Mei 2009 lalu sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. “Salah satu hal persoalan yang krusial adalah pemerintah menghapus pidana tambahan berupa membayar uang pengganti,” kata Emerson Yuntho, dari Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (12/7). Faktanya uang pengganti hasil korupsi jika berhasil dieksekusi ke kas negara setidaknya dapat mengurangi kerugian lebih besar dari uang negara yang dikorupsi. Setidaknya laporan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan uang pengganti korupsi yang menjadi kewajiban Kejaksaan Agung belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp6,3 triliun.
Dia mengatakan, ketentuan uang pengganti sebagai pidana tambahan sebelumnya diatur dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, intinya pelaku harus membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jika pelaku tidak mau membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan dapat menyita dan melelang asset milik koruptor untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika koruptor tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya.
Baca Juga:
“Semangat pemberantasan korupsi tidak saja memberikan efek jera bagi pelaku koruptor dalam bentuk penjatuhan pidana penjara namun juga mengembalikan uang yang telah dikorupsi ke kas negara atau asset recovery,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) dari pemerintah yang telah diserahkan kepada DPR 25 Mei 2009 lalu sedikitnya
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap