Penghapusan Uang Pengganti Terus Ditentang
Minggu, 12 Juli 2009 – 20:18 WIB
Kata dia, jika RUU Tipikor versi Pemerintah yang tidak mengatur soal hukuman uang pengganti disahkan, maka ini merupakan langkah mundur bagi upaya pemberantasan korupsi khususnya dalam upaya asset recovery. “Ini hanya satu dari 20 persoalan yang ada dalam RUU Tipikor versi Pemerintah. RUU Tipikor versi pemerintah lebih menguntungkan koruptor daripada Negara,” jelasnya lagi. Dengan demikian sudah selayaknya jika DPR mengembalikan RUU Tipikor tersebut ke Pemerintah untuk dirombak ulang dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan masukan.(lev/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA--Naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) dari pemerintah yang telah diserahkan kepada DPR 25 Mei 2009 lalu sedikitnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal