Penghargaan Adipura Bakal Dihapus

jpnn.com - MAKASSAR -- Menteri Lingkungan Hidup RI, Balthasar Kambuaya, menyatakan keinginannya untuk menghapus pemberian penghargaan Adipura kepada pemerintah daerah.
Agenda tahunan di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tersebut, dinilai hanya kegiatan seremonial dan hanya menghabiskan anggaran negara. Hal ini dipaparkan Balthasar Kambuaya saat memberikan arahan di Kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Jumat, (30/8).
Mantan Rektor Universitas Cenderawasih itu mengatakan, program pemberian penghargaan Adipura yang dilakukan selama ini, bukan program utama KLH, melainkan hanya program tambahan.
Program utama KLH, ungkapnya, adalah bagaimana melindungi lingkungan hidup, menjaga air tetap bersih dan udara yang segar. Karena itu, pihaknya sementara mengkaji apakah pemberian penghargaan Adipura tersebut masih perlu dilakukan.
"Karena program ini hanya program tambahan tapi terlalu banyak anggaran yang diplot untuk kegiatan tersebut, sementara kita tidak lihat hasilnya," ujarnya. Hanya saja dia tidak menyebut berapa total anggaran yang diplot untuk kegiatan seremoni tersebut.
Namun selama ini, selain KLH, pemerintah daerah juga mengeluarkan banyak anggaran untuk menghelat kegiatan ini. Apalagi bagi daerah yang berhasil mendapatkan piala Adipura, berbagai kegiatan seremoni yang menghabiskan banyak uang daerah dilakukan untuk merayakannya.
Bahkan tak jarang ajang penghargaan bagi daerah yang dinilai sejuk ini, sarat praktik manipulasi dan suap menyuap. Seperti yang menimpa Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan penyuapan dalam penghargaan Adipura tahun 2010. (FJR)
MAKASSAR -- Menteri Lingkungan Hidup RI, Balthasar Kambuaya, menyatakan keinginannya untuk menghapus pemberian penghargaan Adipura kepada pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti