Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai
Rabu, 25 Februari 2009 – 07:48 WIB
JAKARTA- Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok dinilai tak adil karena tak diberikan pula ke daerah penghasil tembakau. DBH cukai sebesar 2 persen saat ini hanya diberikan kepada penghasil cukai atau daerah yang memiliki pabrik rokok.
Atas dasar itu, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan uji materi atas UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang UU Cukai kepada Mahkamah Konstitusi. Pemda NTB beralasan pembagian DBH cukai hasil tembakau tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.
Baca Juga:
Menurut Andy Hadiyanto, kuasa hukum pemohon uji materi, sebagai daerah penanam tembakau, NTB tidak mendapat alokasi DBH cukai. hasil tembakau sebesar 2 persen. "Jika provinsi (NTB) tidak dapat cukai tersebut, akan kesulitan meningkatkan kualitas bahan baku, membina industri, dan lingkungan sosial," ujarnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (24/2).
Dari 180 ribu ton hasil tembakau virginia, 35 ribu ton masih impor. Lantas, 40 ribu ton berasal dari NTB. Namun, sebagai penghasil tembakau terbesar di Indonesia, NTB tidak pernah mendapatkan cukai hasil tembakau karena tidak punya pabrik rokok.
JAKARTA- Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok dinilai tak adil karena tak diberikan pula ke daerah penghasil tembakau. DBH cukai sebesar 2 persen saat
BERITA TERKAIT
- UNDP Soroti 3 Tantangan Kritis Digital Indonesia yang Harus Segera Diatasi
- Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Pertamina Manfaatkan Proyek Perdagangan Karbon Demi Kejar Target NZE di 2060
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- PNM Dukung Generasi Muda Mengasah Kreativitas dan Bakat