Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai
Rabu, 25 Februari 2009 – 07:48 WIB
JAKARTA- Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok dinilai tak adil karena tak diberikan pula ke daerah penghasil tembakau. DBH cukai sebesar 2 persen saat ini hanya diberikan kepada penghasil cukai atau daerah yang memiliki pabrik rokok.
Atas dasar itu, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan uji materi atas UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang UU Cukai kepada Mahkamah Konstitusi. Pemda NTB beralasan pembagian DBH cukai hasil tembakau tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.
Baca Juga:
Menurut Andy Hadiyanto, kuasa hukum pemohon uji materi, sebagai daerah penanam tembakau, NTB tidak mendapat alokasi DBH cukai. hasil tembakau sebesar 2 persen. "Jika provinsi (NTB) tidak dapat cukai tersebut, akan kesulitan meningkatkan kualitas bahan baku, membina industri, dan lingkungan sosial," ujarnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (24/2).
Dari 180 ribu ton hasil tembakau virginia, 35 ribu ton masih impor. Lantas, 40 ribu ton berasal dari NTB. Namun, sebagai penghasil tembakau terbesar di Indonesia, NTB tidak pernah mendapatkan cukai hasil tembakau karena tidak punya pabrik rokok.
JAKARTA- Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok dinilai tak adil karena tak diberikan pula ke daerah penghasil tembakau. DBH cukai sebesar 2 persen saat
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta