Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai
Rabu, 25 Februari 2009 – 07:48 WIB
Secara ekonomi, kata Andy, NTB mengalami kerugian konstitusional karena tidak menerima 2 persen cukai tembakau Rp 230 miliar. Padahal, dana itu bisa digunakan untuk peningkatan produktivitas, kemitraan, pembinaan sosial, dan konservasi lahan. Apalagi, untuk pengembangan tembakau nasional sampai 2020, pemerintah menempatkan NTB khusus sebagai penyokong tembakau virginia.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang hadir sebagai saksi menyatakan amandemen UU cukai dilakukan dalam upaya lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menggali potensi penerimaan cukai.
Dalam amandemen UU tersebut, diatur DBH dari cukai hasil tembakau ke Pemda. Ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 66A sampai dengan Pasal 66D UU Cukai.
Pemerintah berpendapat, sepanjang menyangkut dasar pembagian cukai hasil tembakau, ketentuan pasal 66A ayat (1) UU Cukai sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
JAKARTA- Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok dinilai tak adil karena tak diberikan pula ke daerah penghasil tembakau. DBH cukai sebesar 2 persen saat
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Asistensi Pajak Daerah untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lokal
- Harga Emas Antam Kamis 14 November 2024 Turun, Ini Daftarnya
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Pelindo Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Siswa lewat 'TJSL Biodiversity Camp'
- Sinergi Privy, AFTECH dan AFPI untuk Perkuat Keamanan Fintech Nasional
- Keren! LRT Jabodebek Gunakan Sistem Cuci Kereta Otomatis dan Ramah Lingkungan