Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai
Rabu, 25 Februari 2009 – 07:48 WIB
Secara ekonomi, kata Andy, NTB mengalami kerugian konstitusional karena tidak menerima 2 persen cukai tembakau Rp 230 miliar. Padahal, dana itu bisa digunakan untuk peningkatan produktivitas, kemitraan, pembinaan sosial, dan konservasi lahan. Apalagi, untuk pengembangan tembakau nasional sampai 2020, pemerintah menempatkan NTB khusus sebagai penyokong tembakau virginia.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang hadir sebagai saksi menyatakan amandemen UU cukai dilakukan dalam upaya lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menggali potensi penerimaan cukai.
Dalam amandemen UU tersebut, diatur DBH dari cukai hasil tembakau ke Pemda. Ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 66A sampai dengan Pasal 66D UU Cukai.
Pemerintah berpendapat, sepanjang menyangkut dasar pembagian cukai hasil tembakau, ketentuan pasal 66A ayat (1) UU Cukai sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
JAKARTA- Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok dinilai tak adil karena tak diberikan pula ke daerah penghasil tembakau. DBH cukai sebesar 2 persen saat
BERITA TERKAIT
- Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia Gelar Rembuk Tani
- NCCR &I CSP Kembali Gelar ASRRAT 2024
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua