Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai
Rabu, 25 Februari 2009 – 07:48 WIB

Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai
Menkeu meminta sebaiknya pemohon mengajukan perubahan UU amandemen ke legislatif. "Ini bukan masalah yang menjadi kewenangan pengujian konstitusional," kata Sri Mulyani.
Bahkan, jika Mahkamah Konstitusi menghapuskan Pasal 66 dalam UU Cukai, pemberian DBH cukai hasil tembakau 2 persen bisa hilang. "Ini justru menguntungkan pemerintah pusat karena tidak perlu membagi DBH cukai hasil tembakau," ujarnya. (sof/dwi)
JAKARTA- Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok dinilai tak adil karena tak diberikan pula ke daerah penghasil tembakau. DBH cukai sebesar 2 persen saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM