Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai

Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai
Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai
Menkeu meminta sebaiknya pemohon mengajukan perubahan UU amandemen ke legislatif. "Ini bukan masalah yang menjadi kewenangan pengujian konstitusional," kata Sri Mulyani.

 

Bahkan, jika Mahkamah Konstitusi menghapuskan Pasal 66 dalam UU Cukai, pemberian DBH cukai hasil tembakau 2 persen bisa hilang. "Ini justru menguntungkan pemerintah pusat karena tidak perlu membagi DBH cukai hasil tembakau," ujarnya. (sof/dwi)

JAKARTA- Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok dinilai tak adil karena tak diberikan pula ke daerah penghasil tembakau. DBH cukai sebesar 2 persen saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News