Penghasil Tembakau Tuntut Bagi Hasil Cukai
Rabu, 25 Februari 2009 – 07:48 WIB
Menkeu meminta sebaiknya pemohon mengajukan perubahan UU amandemen ke legislatif. "Ini bukan masalah yang menjadi kewenangan pengujian konstitusional," kata Sri Mulyani.
Bahkan, jika Mahkamah Konstitusi menghapuskan Pasal 66 dalam UU Cukai, pemberian DBH cukai hasil tembakau 2 persen bisa hilang. "Ini justru menguntungkan pemerintah pusat karena tidak perlu membagi DBH cukai hasil tembakau," ujarnya. (sof/dwi)
JAKARTA- Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok dinilai tak adil karena tak diberikan pula ke daerah penghasil tembakau. DBH cukai sebesar 2 persen saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Kamis 14 November 2024 Turun, Ini Daftarnya
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Pelindo Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Siswa lewat 'TJSL Biodiversity Camp'
- Sinergi Privy, AFTECH dan AFPI untuk Perkuat Keamanan Fintech Nasional
- Keren! LRT Jabodebek Gunakan Sistem Cuci Kereta Otomatis dan Ramah Lingkungan
- Dorong Pertumbuhan UMKM & Ekonomi Kerakyatan, SRC Gelar Program YBKS