Penghasilan Anggota DPR RI 2014-2019 Capai Rp 60 Juta Sebulan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR Periode 2014-2019 setiap bulannya akan membawa pulang penghasilan sekitar Rp 58 sampai Rp 60 juta. Sekretaris Jendral DPR, Winantuningtyastiti menjelaskan bahwa penghasilan tersebut berasal dari gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta ditambah berbagai macam tunjangan.
Menurut wanita yang bisa disapa Nin itu, jumlah tersebut sama dengan apa yang didapat anggota dewan periode sebelumnya. "Jadi mohon maaf untuk anggota baru tidak ada penambahan. Semua sama seperti sebelumnya, tidak ada yang berubah," kata Win kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9).
Begitupun untuk fasilitas seperti rumah dan kendaraan dinas, juga tidak ada perubahan. Dikatakannya, para anggota dewan tetap mendapat jatah mobil dinas satu buah Toyota Innova. Itu pun hanya uang muka alias DP saja yang ditanggung oleh negara.
Untuk rumah dinas, Sekretariat sudah menyiapkan di dua lokasi. Sebanyak 51 unit rumah disiapkan di kawasan Ulu Jami, Jakarta Selatan. Sementara sisanya berada di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Tapi sementara belum semua rumah kosong. Kami beri waktu satu minggu bagi anggota yang tidak terpilih lagi untuk mengosongkan," jelasnya.
Seperti diketahui, besok, Rabu (1/10), 560 anggota DPR RI periode 2014-2019 akan diambil sumpahnya. Mereka terdiri dari sejumlah wajah-wajah baru dan anggota dewan yang sukses terpilih kembali. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR Periode 2014-2019 setiap bulannya akan membawa pulang penghasilan sekitar Rp 58 sampai Rp 60 juta. Sekretaris Jendral DPR,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB